Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI EKS PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT PERKEBUNAN DAN UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan sertifikat kepada Petani pengganti dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak sertifikat diterima dari Kantor Cabang.
(2) Penyerahan sertifikat kepada Petani pengganti wajib disertai dengan berita acara serah terima yang ditandatangani kedua belah pihak dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat dengan melengkapi dokumen/bukti-bukti sebagai berikut :
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga Petani pengganti;
b. fotokopi Surat Bukti dan/atau Surat Keterangan Jual Beli yang disahkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui oleh Camat setempat;
c. surat keterangan kematian dari yang berwenang apabila Petani pengganti telah meninggal dunia;
d. surat keterangan ahli waris dari Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat apabila Petani pengganti telah meninggal dunia;
e. surat kuasa dari Petani pengganti yang berhak, apabila yang bersangkutan tidak dapat hadir mengambil sertifikat karena sakit;
dan
f. surat keterangan kapling dari Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat apabila lahannya bermasalah.
(3) Biaya penggantian materai untuk keperluan surat kuasa dan keperluan lainnya dibebankan kepada Petani.
Koreksi Anda
