Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI EKS PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT PERKEBUNAN DAN UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Kantor Cabang menyerahkan sertifikat lahan Petani Eks Proyek PIR kepada petugas perusahaan inti, dan selanjutnya petugas perusahaan inti menyerahkan sertifikat kepada Petani yang berhak.
(2) Kantor Cabang menyerahkan sertifikat lahan Petani Eks Proyek UPP kepada petugas yang ditetapkan oleh Kepala Dinas provinsi yang membidangi perkebunan, dan selanjutnya petugas menyerahkan sertifikat kepada Petani yang berhak.
(3) Petani yang berhak menerima sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yakni:
a. petani/ahli waris yang telah melunasi piutang negara pada Petani;
atau
b. petani pengganti akibat adanya jual beli lahan secara sah dan telah melunasi piutang negara pada Petani.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
