Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI EKS PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT PERKEBUNAN DAN UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan dana biaya penagihan unit kerja kantor pusat PTPN dan unit kerja masing-masing lokasi proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), insentif petugas dan biaya lainnya dalam menunjang percepatan pengembalian piutang negara pada Petani Eks Proyek PIR Perkebunan.
(2) Penggunaan dana biaya penagihan unit kerja Dinas provinsi yang membidangi perkebunan dan perusahaan inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), insentif petugas dan biaya lainnya dalam menunjang percepatan pengembalian piutang negara pada Petani Eks Proyek PIR Lokal Teh.
(3) Penggunaan dana biaya penagihan unit kerja Dinas provinsi dan Dinas kabupaten/kota yang membidangi perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), insentif petugas dan biaya lainnya dalam menunjang percepatan pengembalian piutang negara pada Petani Eks Proyek UPP Perkebunan.
(4) Nama-nama pelaksana yang berhak menerima dan besarnya insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama PTPN.
(5) Nama-nama pelaksana yang berhak menerima dan besarnya insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai berikut :
a. untuk Dinas provinsi yang membidangi perkebunan ditetapkan oleh kepala Dinas provinsi yang membidangi perkebunan; atau
b. untuk Perusahaan Inti ditetapkan oleh kepala Dinas provinsi yang membidangi perkebunan atas usulan direktur utama Perusahaan Inti.
(6) Nama-nama pelaksana yang berhak menerima dan besarnya insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk Dinas provinsi yang membidangi perkebunan ditetapkan oleh kepala Dinas provinsi yang membidangi perkebunan; atau
b. untuk Dinas kabupaten/kota yang membidangi perkebunan ditetapkan oleh kepala Dinas provinsi yang membidangi perkebunan atas usulan kepala Dinas kabupaten yang membidangi perkebunan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Penggunaan biaya pengendalian ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Perkebunan untuk operasional Satuan Kerja Direktorat Jenderal Perkebunan dalam rangka pengendalian dan percepatan pengembalian piutang negara pada Petani, penyelesaian sertifikat lahan Petani, penyelesaian permasalahan pengembalian piutang negara pada Petani, biaya pengadaan sarana pendukung, dan biaya penunjang lainnya
Koreksi Anda
