Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI EKS PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT PERKEBUNAN DAN UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan biaya penagihan dan pengendalian dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan cara:
a. Direktur Jenderal Perkebunan mengajukan surat permintaan pembiayaan biaya penagihan dan pengendalian kepada Direktur www.djpp.kemenkumham.go.id
Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:
1) Berita Acara hasil rekonsiliasi pelimpahan pengembalian Piutang Negara Pada Petani Eks Proyek PIR dan Eks Proyek UPP yang ditandatangani oleh pihak-pihak instansi terkait di tingkat pusat;
dan 2) Kerangka Acuan pembiayaan biaya penagihan dan pengendalian yang ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan.
b. usulan pembiayaan biaya penagihan dan pengendalian yang telah disetujui Menteri Keuangan dialokasikan melalui Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Jenderal Perkebunan; dan
c. biaya penagihan yang telah dialokasikan dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan kepada Bank Penatausaha, Perusahaan Inti dan Dinas provinsi yang membidangi perkebunan melalui surat Direktur Jenderal Perkebunan.
(2) Pencairan biaya penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tata cara sebagai berikut:
a. Pejabat yang berwenang Bank Penatausaha, Perusahaan Inti dan Dinas provinsi yang membidangi perkebunan mengajukan surat permintaan pencairan biaya penagihan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Perkebunan sebesar yang tercantum dalam surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan dengan mencantumkan dan melampirkan:
1) Nomor rekening atas nama Bank Penatausaha dan Perusahaan Inti serta Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Dinas provinsi yang membidangi perkebunan;
2) Fotokopi kartu NPWP Perusahaan dan Bendahara Pengeluaran Dinas provinsi yang membidangi perkebunan; dan 3) Rincian besarnya biaya penagihan berdasarkan proyek.
b. Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah mengajukan surat permintaan pencairan biaya penagihan Eks Proyek UPP dan Eks Proyek PIR Lokal Teh Jawa Barat dan PIR Lokal Teh Jawa Tengah kepada Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Perkebunan sebesar yang tercantum dalam surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan dengan mencantumkan dan melampirkan:
1) Nomor rekening Satuan Kerja Dinas provinsi yang membidangi perkebunan;
2) Fotokopi kartu NPWP Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Dinas provinsi yang membidangi perkebunan; dan 3) Rincian besarnya biaya penagihan berdasarkan proyek.
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. berdasarkan surat permintaan pencairan biaya penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Perkebunan mengajukan permintaan pencairan biaya penagihan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta dalam bentuk Pembayaran Langsung (LS).
d. Bank Penatausaha, Perusahaan Inti dan Dinas provinsi yang membidangi perkebunan yang telah menerima biaya penagihan diwajibkan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Perkebunan.
(3) Tata Cara Pencairan biaya pengendalian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
