Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI EKS PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT PERKEBUNAN DAN UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Besarnya biaya penagihan dan pengendalian pengembalian piutang negara pada Petani Eks Proyek PIR dan Eks Proyek UPP yaitu:
a. biaya penagihan untuk Bank Penatausaha ditetapkan sebesar 2% (dua perseratus) dari jumlah pengembalian piutang negara pada Petani yang diterima Kantor Cabang Koordinator masing-masing Bank Penatausaha; dan
b. biaya penagihan untuk Perusahaan Inti dan Dinas provinsi yang membidangi perkebunan ditetapkan sebesar 3% (tiga perseratus) dari jumlah pengembalian piutang negara pada Petani yang diterima Kantor Cabang Koordinator masing-masing Bank Penatausaha.
(2) Besarnya biaya pengendalian sebesar 3% (tiga perseratus) dari jumlah pengembalian piutang negara pada Petani yang telah diterima Kantor Cabang Koordinator masing-masing Bank Penatausaha dan pelaksanaannya oleh Direktorat Jenderal Perkebunan.
Koreksi Anda
