Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI EKS PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT PERKEBUNAN DAN UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekonsiliasi angsuran pengembalian piutang negara pada Petani dilakukan dalam 2 (dua) tingkat, yakni: a. rekonsiliasi di tingkat cabang dilaksanakan minimal 2 (dua) kali dalam setahun yaitu untuk semester I pada awal bulan Juli setiap tahun berjalan dan semester II pada awal bulan Februari setiap www.djpp.kemenkumham.go.id tahun berikutnya dengan melibatkan Perusahaan Inti, Dinas provinsi yang membidangi perkebunan, Petugas dan Kantor Cabang serta Direktorat Jenderal Perkebunan; dan b. rekonsiliasi di tingkat pusat dilaksanakan minimal 2 (dua) kali dalam setahun yaitu untuk semester I pada akhir bulan Juli setiap tahun berjalan dan semester II pada akhir bulan Februari setiap tahun berikutnya dengan melibatkan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pusat Bank Penatausaha Jakarta, Perusahaan Inti dan Dinas provinsi yang membidangi perkebunan. (2) Tata cara pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sebagai berikut: a. Kantor Cabang menyiapkan data dan bukti-bukti penerimaan dan pelimpahan angsuran piutang negara pada Petani per proyek, dan per Petani peserta; b. Perusahaan Inti menyiapkan data dan bukti-bukti penerimaan dan setoran angsuran piutang negara pada Petani per Petani dan per proyek serta data biaya penagihan yang telah diterima Perusahaan Inti per proyek; c. Dinas provinsi yang membidangi perkebunan menyiapkan data dan bukti-bukti penerimaan dan setoran angsuran piutang negara pada Petani per proyek, dan per Petani peserta serta biaya penagihan yang telah diterima Dinas provinsi yang membidangi perkebunan per proyek; d. Direktorat Jenderal Perkebunan menyiapkan data angsuran pengembalian piutang negara pada Petani dan bukti pencairan biaya penagihan per proyek, per Perusahaan Inti dan per Bank Penatausaha; e. berdasarkan data dan bukti-bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c, kemudian dilakukan pencocokan/rekonsiliasi data atau jumlah angsuran piutang negara pada Petani per proyek; dan f. hasil rekonsiliasi dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi dan ditandatangani oleh pihak-pihak pelaksana kegiatan rekonsiliasi. (3) Tata cara pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sebagai berikut: a. Perusahaan Inti dan Dinas provinsi yang membidangi perkebunan menyiapkan data dan bukti-bukti penerimaan dan penyetoran angsuran piutang negara pada Petani per proyek serta rincian penerimaan biaya penagihan per proyek; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Kantor Pusat Bank Penatausaha/Kantor Cabang Koordinator menyiapkan data pelimpahan/penerimaan angsuran piutang negara pada Petani yang diterima per proyek per Kantor Cabang serta bukti penerimaan biaya penagihan per proyek per Kantor Cabang; c. Direktorat Jenderal Perkebunan menyiapkan data angsuran pengembalian piutang negara pada Petani dan realisasi pencairan biaya penagihan per proyek, per Bank Penatausaha; d. berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c kemudian dilakukan pencocokan/rekonsiliasi data terhadap realisasi angsuran piutang negara pada Petani dan biaya penagihan per proyek; e. hasil rekonsiliasi dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi dan ditandatangani oleh pihak-pihak pelaksana kegiatan rekonsiliasi; dan f. berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada huruf e, akan dijadikan dasar untuk usulan pembiayaan biaya penagihan dan biaya pengendalian percepatan pengembalian piutang negara pada Petani kepada Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda