Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI EKS PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT PERKEBUNAN DAN UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Cabang melimpahkan seluruh pengembalian piutang negara pada Petani ke Rekening Kantor Cabang Koordinator yaitu: a. untuk angsuran piutang negara pada Petani Eks Proyek PIR dengan Bank Penatausaha PT. Bank Rakyat INDONESIA (Persero) Tbk, dilimpahkan ke Rekening Nomor 0206.01.000023.30.5 pada Kantor Cabang Khusus PT. Bank Rakyat INDONESIA (Persero) Tbk Jalan Sudirman Jakarta; b. untuk angsuran piutang negara pada Petani Eks Proyek PIR dengan Bank Penatausaha PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, dilimpahkan ke Rekening Nomor 116.0094009835 pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Jalan S. Parman Jakarta; atau c. untuk angsuran piutang negara pada Petani Eks Proyek UPP dilimpahkan ke rekening Nomor 0206.01.000022.30.9 pada Kantor Cabang Khusus PT. Bank Rakyat INDONESIA (Persero) Tbk, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 44-46 Jakarta. (2) Kantor Pusat Bank Penatausaha/Kantor Cabang Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c berkewajiban melimpahkan seluruh setoran piutang negara pada Petani ke Rekening Dana Investasi Nomor 513.000000980 di Bank INDONESIA Jakarta.
Koreksi Anda