Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI EKS PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT PERKEBUNAN DAN UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pengembalian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) disetor ke rekening penampungan pinjaman Petani pada Kantor Cabang dengan batas waktu 14 (empat belas) hari setelah angsuran diterima oleh Petani.
(2) Penyetoran angsuran pinjaman Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan daftar nama Petani yang jelas dan nilai nominal angsuran per Petani peserta.
(3) Kantor Cabang diwajibkan mengadministrasikan seluruh pengembalian piutang negara pada Petani per Petani peserta dan per proyek.
(4) Pengembalian piutang negara pada Petani menjadi pengurang piutang negara pada Petani yang tercatat pada Kantor Cabang.
Koreksi Anda
