Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI EKS PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT PERKEBUNAN DAN UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perkebunan memiliki tugas sebagai berikut:
a. mengkoordinasikan, memonitor, mengevaluasi dan membina pelaksanaan pengendalian piutang negara pada Petani kepada Perusahaan Inti, Dinas provinsi yang membidangi perkebunan dan Bank Penatausaha;
b. menyelenggarakan kegiatan rekonsiliasi pengembalian dan pelimpahan piutang negara pada Petani dengan Perusahaan Inti, Dinas provinsi yang membidangi perkebunan dan Bank Penatausaha di tingkat cabang dan pusat;
c. mengusulkan penyelesaian piutang negara eks Proyek PIR dan UPP Perkebunan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan;
d. mengusulkan penyelesaian piutang negara pada petani PIR dan UPP Perkebunan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan;
e. mengusulkan biaya penagihan dan pengendalian percepatan pengembalian piutang negara pada Petani kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan;
f. memproses pencairan biaya penagihan dan biaya pengendalian kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
g. melakukan analisis produktivitas kebun dan kemampuan Petani membayar piutang negara pada Petani;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. merumuskan dan mengusulkan kebijakan penyelesaian piutang negara pada Petani dan sertifikat lahan Petani;
i. menyelenggarakan pertemuan koordinasi dalam rangka percepatan dan penyelesaian permasalahan pengembalian piutang negara pada Petani; dan
j. melaporkan perkembangan pengembalian piutang negara pada Petani serta penyelesaian sertifikat lahan Petani kepada Menteri Pertanian dan Menteri Keuangan.
(2) Perusahaan Inti memiliki tugas sebagai berikut:
a. melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada Petani Eks Proyek PIR dalam rangka percepatan pelunasan piutang negara pada Petani dengan melibatkan Kantor Cabang;
b. menagih dan menerima angsuran/pelunasan serta melakukan pemotongan angsuran piutang negara pada Petani dari hasil penjualan produksi kebun Petani yang dijual kepada perusahaan inti dan/atau menerima bukti setoran yang dilakukan oleh Petani langsung kepada Kantor Cabang serta memberikan bukti pemotongan, penerimaan angsuran/pelunasan piutang negara pada Petani kepada Petani;
c. menyetorkan, mengadministrasikan dan membukukan seluruh penerimaan angsuran/pelunasan piutang negara pada Petani per proyek dan per Petani;
d. menyelenggarakan rekonsiliasi/pencocokan data angsuran piutang negara pada Petani dengan pihak Kantor Cabang per periodik;
e. mengambil sertifikat lahan Petani dari Kantor Cabang, menandatangani berita acara serah terima sertifikat lahan Petani antara Kantor Cabang dengan Perusahaan Inti, menyerahkan sertifikat kepada Petani dan menandatangani berita acara serah terima sertifikat antara Petani dengan Perusahaan Inti;
f. mengusulkan penyelesaian piutang negara pada Petani kepada Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal Perkebunan;
g. melakukan analisis produktifitas kebun dan kemampuan Petani dalam hal pembayaran piutang negara pada Petani;
h. mengusulkan pembayaran biaya penagihan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, kecuali untuk PT. Sinar Inesco dan PT. Pagilaran dilakukan oleh Dinas provinsi yang membidangi perkebunan;
i. memfasilitasi pengurusan sertifikat lahan Petani kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN);
www.djpp.kemenkumham.go.id
j. merumuskan dan mengusulkan alternatif penyelesaian permasalahan pengembalian piutang negara pada Petani dan sertifikat lahan Petani kepada Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian; dan
k. melaporkan perkembangan pengembalian piutang negara pada Petani serta sertifikat lahan Petani dan permasalahannya kepada Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.
(3) Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat dan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah memiliki tugas sebagai berikut:
a. melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada Petani Eks Proyek PIR Lokal Teh dalam rangka percepatan pelunasan piutang negara pada Petani dengan melibatkan Perusahaan Inti dan Kantor Cabang;
b. melakukan monitor, evaluasi dan membina pelaksanaan pengendalian Piutang Negara pada Petani Eks Proyek PIR Lokal Teh kepada pihak Perusahaan Inti dan Kantor Cabang;
c. menyelenggarakan rekonsiliasi/pencocokan data angsuran piutang negara pada Petani Eks Proyek PIR Lokal Teh dengan Perusahaan Inti dan Kantor Cabang;
d. melakukan analisis produktivitas kebun dan kemampuan Petani PIR Lokal Teh membayar piutang negara pada Petani;
e. melakukan fasilitasi penyelesaian sertifikat lahan Petani Eks Proyek PIR Lokal Teh kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional;
f. mengusulkan pembayaran dan mempertanggungjawabkan biaya penagihan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian; dan
g. melaporkan perkembangan pengembalian piutang negara pada Petani Eks Proyek PIR Lokal Teh kepada Direktur Jenderal Perkebunan.
(4) Dinas provinsi yang membidangi perkebunan memiliki tugas sebagai berikut:
a. melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada Petani dalam rangka percepatan pelunasan piutang negara pada Petani Eks Proyek UPP Perkebunan dengan melibatkan pihak Kantor Cabang;
b. menagih dan/atau menerima serta memberikan bukti penerimaan angsuran/pelunasan piutang negara pada Petani Eks Proyek UPP Perkebunan;
c. menyetorkan, mengadministrasikan dan membukukan penerimaan angsuran piutang negara pada Petani Eks Proyek UPP Perkebunan per proyek dan per Petani;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. menyelenggarakan rekonsiliasi/pencocokan data angsuran piutang negara pada Petani Eks Proyek UPP Perkebunan dengan pihak Kantor Cabang per periodik;
e. mengambil sertifikat lahan Petani dari Kantor Cabang serta menandatangani berita acara serah terima sertifikat lahan Petani Eks Proyek UPP;
f. menyerahkan sertifikat kepada Petani dan menandatangani berita acara serah terima sertifikat lahan Petani Eks Proyek UPP Perkebunan;
g. mengusulkan penyelesaian piutang negara pada Petani Eks Proyek UPP Perkebunan kepada Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal Perkebunan;
h. melakukan rekonsiliasi/pencocokan data angsuran piutang negara pada Petani dengan pihak Kantor Cabang per periodik;
i. melakukan analisis produktifitas kebun dan kemampuan Petani membayar piutang negara pada Petani Eks Proyek UPP Perkebunan;
j. mengusulkan pembayaran biaya penagihan pengembalian piutang negara pada Petani Eks Proyek UPP Perkebunan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian;
k. memfasilitasi pengurusan sertifikat lahan Petani Eks Proyek PIR dan Eks Proyek UPP Perkebunan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN);
l. mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Petani Eks Proyek PIR dan Eks Proyek UPP Perkebunan mengenai ketidakmampuan untuk melunasi sisa utangnya;
m. mengusulkan alternatif penyelesaian permasalahan pengembalian piutang negara pada Petani dan sertifikat lahan Petani Eks Proyek UPP Perkebunan kepada Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian; dan
n. melaporkan perkembangan pengembalian piutang negara pada Petani dan sertifikat lahan Petani Eks Proyek UPP Perkebunan serta permasalahannya kepada Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian.
(5) Kantor Cabang yang terkait dengan Eks Proyek PIR memiliki tugas sebagai berikut:
a. melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada Petani dalam rangka percepatan pelunasan piutang negara pada Petani dengan melibatkan Perusahaan Inti;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. menerima angsuran/pelunasan piutang negara pada Petani baik dari Perusahaan Inti maupun dari Petani;
c. membuat dan memberikan bukti penerimaan angsuran/pelunasan piutang negara pada Petani berdasarkan setoran dari Perusahaan Inti maupun Petani;
d. menatausahakan, mengadministrasikan dan membukukan penerimaan angsuran/pelunasan piutang negara pada Petani per Petani dan per proyek;
e. melimpahkan penerimaan angsuran/pelunasan piutang negara pada Petani ke Kantor Cabang Koordinator Bank Penatausaha sesuai ketentuan yang berlaku;
f. membuat surat pemberitahuan pelunasan piutang negara pada Petani kepada Perusahaan Inti;
g. menghadiri kegiatan rekonsiliasi/pencocokan data angsuran piutang negara pada Petani dengan Perusahaan Inti per periodik sesuai ketentuan yang berlaku; dan
h. menyerahkan sertifikat lahan Petani kepada Perusahaan Inti.
(6) Kantor Cabang yang terkait dengan Eks Proyek UPP memiliki tugas sebagai berikut:
a. melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada Petani dalam rangka percepatan pelunasan piutang negara pada Petani dengan melibatkan Dinas provinsi yang membidangi perkebunan;
b. menerima angsuran/pelunasan piutang negara pada Petani baik dari Petugas, maupun dari Petani;
c. membuat dan memberikan bukti penerimaan angsuran/pelunasan piutang negara pada Petani berdasarkan setoran dari Petugas, maupun Petani;
d. menatausahakan, mengadministrasikan dan membukukan penerimaan angsuran/pelunasan piutang negara pada Petani per Petani dan per proyek;
e. melimpahkan penerimaan angsuran/pelunasan piutang negara pada Petani ke Kantor Cabang Koordinator;
f. membuat surat pemberitahuan pelunasan piutang negara pada Petani kepada Dinas provinsi yang membidangi perkebunan dan Petugas;
g. menghadiri kegiatan rekonsiliasi/pencocokan data angsuran piutang negara pada Petani dengan Dinas provinsi yang membidangi perkebunan dan Petugas per periodik; dan
h. menyerahkan sertifikat lahan Petani kepada Petugas serta membuat dan menandatangani berita acara serah terima sertifikat lahan Petani antara Kantor Cabang dengan Petugas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Kantor Pusat Bank Penatausaha dan Kantor Cabang Koordinator mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penatausahaan angsuran piutang negara pada Petani kepada Kantor Cabang;
b. menerima pelimpahan angsuran piutang negara pada Petani dari masing-masing Kantor Cabang;
c. mengadministrasikan dan membukukan penerimaan angsuran piutang negara pada Petani berdasarkan proyek dan cabang;
d. melimpahkan seluruh angsuran piutang negara pada Petani kepada Rekening Dana Investasi di Bank INDONESIA;
e. menghadiri kegiatan rekonsiliasi/pencocokan data pelimpahan angsuran piutang negara pada Petani ditingkat pusat per periodik;
f. mengajukan permintaan pembayaran biaya penagihan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Perkebunan;dan
g. melaporkan perkembangan penerimaan angsuran piutang negara pada Petani kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dengan tembusan Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda
