Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI EKS PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT PERKEBUNAN DAN UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Pengendalian Piutang Negara Pada Petani terdiri dari:
a. Direktorat Jenderal Perkebunan;
b. Dinas provinsi yang membidangi perkebunan;
c. Perusahaan Inti; dan
d. Bank Penatausaha.
(2) Struktur Organisasi Pengendalian Piutang Negara Pada Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Eks Proyek PIR dan Eks Proyek UPP Perkebunan seperti tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
