Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI EKS PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT PERKEBUNAN DAN UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian Piutang Negara Pada Petani dilakukan melalui:
a. penjadwalan kembali; dan/atau
b. penghapusan.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap utang non pokok yakni:
a. bunga masa tenggang/kapitalisasi;
b. bunga anuitas; dan/atau
c. denda keterlambatan konversi dan pembayaran angsuran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
