Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI EKS PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT PERKEBUNAN DAN UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian Piutang Negara Pada Petani dilakukan melalui: a. penjadwalan kembali; dan/atau b. penghapusan. (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap utang non pokok yakni: a. bunga masa tenggang/kapitalisasi; b. bunga anuitas; dan/atau c. denda keterlambatan konversi dan pembayaran angsuran. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda