Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI EKS PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT PERKEBUNAN DAN UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi pelaksanaan pengendalian piutang negara pada petani, tata cara pelaksanaan biaya penagihan dan pengendalian, penyerahan sertifikat lahan petani, tata cara penyelesaian piutang negara pada petani, pengendalian, dan pelaporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Pasal.id