Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI EKS PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT PERKEBUNAN DAN UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian dan penyelesaian Piutang Negara pada Petani Eks Proyek PIR dan UPP Perkebunan dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melakukan pembayaran penyelesaian piutang Negara pada Petani.
Koreksi Anda