Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI EKS PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT PERKEBUNAN DAN UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : 1. Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan yang selanjutnya disebut Eks Proyek PIR adalah proyek yang dikembangkan dalam rangka pembangunan kebun rakyat yang meliputi proyek-proyek Nucleus Estate Smallholder (NES) I, II, III, IV, V, VI, VII, NES Gula Pelaihari, NES Asian Development Bank (ADB) I dan II, NES Saudi Fund Development (SFD) VII Tallopino, Perusahaan Inti Rakyat (PIR) Lokal dan PIR Khusus I/II. 2. Eks Proyek Unit Pelaksana Proyek yang selanjutnya disebut Eks Proyek UPP adalah proyek yang dikembangkan dalam rangka pembangunan kebun Petani yang meliputi Proyek Rehabilitasi dan Perluasan Tanaman Ekspor (PRPTE), Proyek Pengembangan Perkebunan Rakyat Sumatera Utara (P3RSU), Proyek Pengembangan Perkebunan Rakyat Sumatera Barat (P3RSB), Tree Crop Smallholder Development Project (TCSDP). 3. Petani adalah Petani yang menjadi peserta Eks Proyek PIR dan Eks Proyek UPP. 4. Konversi Pinjaman adalah pengalihan biaya pembangunan kebun menjadi pinjaman Petani dengan menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) yang diterbitkan oleh Bank Penyalur dan disaksikan oleh Pemimpin Proyek atau pejabat yang diberi kuasa. 5. Surat Pengakuan Hutang yang selanjutnya disingkat SPH adalah dokumen perjanjian pinjaman yang diterbitkan oleh Bank Penatausaha dan ditandatangani oleh Petani. 6. Perjanjian Kredit atau Addendum Perjanjian Kredit adalah dokumen perjanjian pinjaman yang diterbitkan oleh Proyek dan ditandatangani oleh Petani. 7. Piutang Negara Pada Petani adalah kewajiban Petani yang harus dibayar kepada Pemerintah pusat sebagai akibat adanya Surat Pengakuan Hutang dan/atau Perjanjian Kredit/Addendum Perjanjian Kredit. www.djpp.kemenkumham.go.id 8. Perusahaan Inti adalah Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Perkebunan Nusantara I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, XIII dan XIV atau Perusahaan Swasta yaitu PT. Sinar Inesco dan PT. Pagilaran yang telah ditunjuk untuk membantu Petani dalam hal pembinaan teknis, manajemen, dan pemasaran hasil produksi dan penatausahaan pengembalian Piutang Negara Pada Petani. 9. Bank Penatausaha adalah bank yang ditunjuk untuk menatausahakan Piutang Negara Pada Petani, yaitu PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat INDONESIA (Persero) Tbk. 10. Kantor Cabang Bank Penatausaha yang selanjutnya disebut Kantor Cabang adalah kantor cabang Bank Penatausaha yang berada di daerah/lokasi Eks Proyek PIR dan Eks Proyek UPP. 11. Kantor Cabang Koordinator Bank Penatausaha yang selanjutnya disebut Kantor Cabang Koordinator adalah Kantor Cabang yang berada di Jakarta dan berfungsi menerima pelimpahan angsuran Piutang Negara Pada Petani dari Kantor Cabang. 12. Rekonsiliasi Data yang selanjutnya disebut rekonsiliasi adalah sinkronisasi atau pencocokan data antar instansi terkait sebagai upaya untuk memperoleh kebenaran data penandatanganan SPH dan hak tagih pemerintah pusat atas pelimpahan angsuran Piutang Negara Pada Petani per tanggal tertentu. 13. Biaya Penagihan adalah biaya pengadministrasian yang dilakukan Perusahaan Inti, Dinas, dan Bank Penatausaha atas pengembalian Piutang Negara Pada Petani. 14. Pengendalian Piutang Negara Pada Petani yang selanjutnya disebut Pengendalian adalah kegiatan monitoring dan evaluasi dalam rangka pembinaan Petani dan Percepatan pengembalian Piutang Negara Pada Petani. 15. Biaya Pengendalian adalah biaya monitoring, evaluasi dan pembinaan dalam rangka percepatan pengembalian Piutang Negara Pada Petani. 16. Penghapusan Pinjaman Non Pokok adalah kegiatan untuk menghapuskan Piutang Negara Pada Petani berupa bunga dan denda keterlambatan konversi dan pembayaran cicilan dari pembukuan Pemerintah Pusat. 17. Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Dinas provinsi yang membidangi perkebunan yang selanjutnya disebut Bendahara Pengeluaran adalah Bendahara yang ditetapkan Menteri Pertanian pada Satuan Kerja Dinas provinsi yang membidangi perkebunan untuk mengelola anggaran DIPA yang pembiayaannya bersumber dari dana APBN. www.djpp.kemenkumham.go.id 18. Bendahara Penerima Piutang Negara pada Petani yang selanjutnya disebut Bendahara Penerima adalah Pegawai Dinas provinsi yang ditugaskan oleh Kepala Dinas provinsi yang membidangi Perkebunan untuk melakukan pengadministrasian angsuran piutang negara pada Petani Eks Proyek UPP yang disetor oleh petugas Dinas kabupaten kepada kantor cabang maupun yang dilimpahkan kantor cabang ke kantor cabang koordinator Jakarta. 19. Petugas Pengembalian Kredit yang selanjutnya disebut Petugas adalah petugas yang ditunjuk oleh Perusahaan Inti untuk melakukan pemotongan, penagihan dan menerima angsuran piutang negara pada Petani Eks Proyek PIR serta petugas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas provinsi yang membidangi perkebunan untuk melakukan penagihan piutang negara pada Petani Eks Proyek UPP Perkebunan.
Koreksi Anda