Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan nama dagang, kemasan dan/atau warna pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah dapat dilakukan, dan wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat untuk dicatat dalam buku nomor pendaftaran dan diproses lebih lanjut penetapannya oleh Direktur Jenderal. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk perubahan formula pupuk. (3) Perubahan formula pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi komposisi, sumber bahan baku, dan/atau bentuk pupuk. (4) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah dilakukan uji ulang mutu dan efektivitas.
Koreksi Anda