Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) berlaku untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun, dan dapat didaftar ulang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya. (2) Untuk daftar ulang ganjil (pertama, ketiga, .... dst) formula pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah yang telah terdaftar dilakukan uji mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (3) Untuk daftar ulang genap (kedua, keempat, .... dst) formula pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah yang telah terdaftar dilakukan uji mutu dan uji efektifitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 16. (4) Pendaftaran ulang ganjil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum masa berlaku nomor pendaftaran berakhir. (5) Pendaftaran ulang genap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari kerja sebelum masa izin berakhir.
Koreksi Anda