Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
(1) Apabila dari penilaian teknis hasil pengujian efektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (8) tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal memberitahukan kepada pemohon melalui Kepala Pusat secara tertulis disertai alasan menggunakan formulir model-7 seperti tercantum pada Lampiran XVI sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(2) Apabila dari penilaian teknis hasil pengujian efektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (8) memenuhi persyaratan, selanjutnya Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, menerbitkan nomor pendaftaran.
(3) Tata cara penomoran pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah meliputi Nomor Pendaftaran, Jenis Formula, Bentuk Formula dan Tahun Lahir sebagaimana tercantum pada Lampiran XVII sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(4) Nomor pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan kepada pemohon melalui Kepala Pusat.
Koreksi Anda
