Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila penilaian teknis hasil pengujian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal memberitahukan kepada pemohon melalui Kepala Pusat secara tertulis disertai alasan menggunakan formulir model-5 seperti tercantum dalam Lampiran IX sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini, selanjutnya pemohon dapat mengajukan permohonan pengujian mutu ulang. (2) Apabila penilaian teknis hasil pengujian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menerbitkan surat kepada pemohon untuk melaksanakan pengujian efektivitas menggunakan formulir model-6 seperti tercantum pada Lampiran X sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (3) Uji efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Lembaga Pengujian Efektivitas seperti tercantum pada Lampiran XI sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (4) Lembaga Uji Efektivitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dalam melakukan pengujian efektivitas mengikuti metode standar seperti tercantum pada Lampiran XII sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (5) Laporan hasil uji efektivitas dan rekomendasi uji efektivitas oleh lembaga uji disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan penilaian teknis hasil uji efektivitas sesuai dengan Ketentuan Lulus Uji Efektivitas pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah seperti tercantum pada Lampiran XIII sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (6) Lembaga Uji Efektivitas dalam menyusun laporan uji efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengikuti metode standar seperti tercantum pada Lampiran XIV Sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (7) Lembaga Uji Efektifitas dalam menyusun rekomendasi hasil uji efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), mengikuti metode standar seperti tercantum pada Lampiran XV sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (8) Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja telah selesai melakukan penilaian teknis hasil uji efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Pasal.id