Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk formula pupuk organik, formula pupuk hayati dan/atau formula pembenah tanah yang telah memiliki sertifikat SNI tidak dilakukan pengujian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (2) Formula pupuk organik, formula pupuk hayati dan/atau formula pembenah tanah yang telah memiliki sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan nomor pendaftaran harus melampirkan sertifikat SNI sesuai peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Pasal.id