Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk formula pupuk organik, formula pupuk hayati dan/atau formula pembenah tanah yang telah memiliki sertifikat SNI tidak dilakukan pengujian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Formula pupuk organik, formula pupuk hayati dan/atau formula pembenah tanah yang telah memiliki sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan nomor pendaftaran harus melampirkan sertifikat SNI sesuai peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
