Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), harus sudah menerbitkan surat kepada pemohon untuk melakukan uji mutu menggunakan formulir model-4 seperti tercantum pada Lampiran V sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(2) Pengujian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Lembaga yang terakreditasi atau ditunjuk seperti tercantum pada Lampiran VI sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(3) Lembaga Pengujian dalam melakukan pengujian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti metode standar seperti tercantum pada Lampiran VII sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(4) Hasil Pengujian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Laboratorium Uji disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada pemohon, untuk dilakukan penilaian teknis hasil uji mutu sesuai dengan persyaratan SNI atau Persyaratan Teknis Minimal Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan/atau Pembenah Tanah seperti tercantum pada Lampiran VIII sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(5) Penilaian teknis sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
Koreksi Anda
