Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
Permohonan pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat dengan dilampiri persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menggunakan formulir model-1 seperti tercantum pada Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
