Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat dengan dilampiri persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menggunakan formulir model-1 seperti tercantum pada Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Pasal.id