Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan diundangkannya peraturan ini, maka Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda