Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk pemasukan media pertumbuhan tanaman yang berupa tanah dan kompos sepanjang bukan pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah, masih tetap berlaku Keputusan Menteri Nomor 797/Kpts/TP.830/10/1984.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Pasal.id