Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah yang telah terdaftar sebelum Peraturan ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya nomor pendaftaran. (2) Pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah sebelum Peraturan ini diundangkan sedang atau telah dilakukan pengujian, tetap diproses pendaftarannya sesuai ketentuan sebelum Peraturan ini. (3) Pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah sebelum Peraturan ini diundangkan sedang dalam proses pendaftaran, tetapi belum dilakukan pengujian diberlakukan sesuai ketentuan Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Pasal.id