Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
(1) Pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah yang berasal dari luar negeri dilarang menggunakan bahan baku dari limbah industri.
(2) Pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah dapat berasal dari limbah industri dalam negeri apabila memenuhi standar mutu, terjamin efektifitasnya dan harus lulus uji risiko lingkungan.
Koreksi Anda
