Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilarang untuk diedarkan dan digunakan untuk kepentingan umum.
Koreksi Anda