Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
Pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah dengan formula khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sebelum digunakan pemesan harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Pupuk dan Pestsida untuk mendapat pemantauan dan pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Pusat.
Koreksi Anda
