Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
(1) Produsen atau pemilik nomor pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah dapat melayani pesanan dengan formula khusus dalam bentuk fisik sesuai yang didaftarkan dan digunakan langsung oleh pemesan.
(2) Formula khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak harus didaftar sesuai dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
