Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
Penarikan kembali pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah dari peredaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 41 ayat (4) dilakukan oleh dan atas beban biaya pemegang nomor pendaftaran, produsen dan/atau importir pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah yang bersangkutan.
Koreksi Anda
