Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
(1) Pemegang nomor pendaftaran yang terbukti tidak mencantumkan seluruh keterangan yang dipersyaratkan pada label kemasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 dan/atau tidak melaporkan adanya perubahan pemegang nomor pendaftaran dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran.
(2) Pemegang nomor pendaftaran yang terbukti tidak menjamin mutu pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah yang diproduksi dan/atau diedarkan, dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran.
(3) Pemegang nomor pendaftaran yang tidak memproduksi dan/atau tidak mengimpor pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah yang didaftarkannya dan tidak membuat laporan yang dimaksud dalam Pasal 34 selama 2 (dua) tahun berturut-turut dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran.
(4) Pencabutan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) kepada pemegang nomor pendaftaran, produsen dan/atau importir wajib menarik pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah dari peredaran paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan Keputusan Menteri tentang Pencabutan Nomor Pendaftaran.
Koreksi Anda
