Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang nomor pendaftaran yang terbukti tidak mencantumkan seluruh keterangan yang dipersyaratkan pada label kemasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 dan/atau tidak melaporkan adanya perubahan pemegang nomor pendaftaran dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran. (2) Pemegang nomor pendaftaran yang terbukti tidak menjamin mutu pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah yang diproduksi dan/atau diedarkan, dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran. (3) Pemegang nomor pendaftaran yang tidak memproduksi dan/atau tidak mengimpor pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah yang didaftarkannya dan tidak membuat laporan yang dimaksud dalam Pasal 34 selama 2 (dua) tahun berturut-turut dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran. (4) Pencabutan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) kepada pemegang nomor pendaftaran, produsen dan/atau importir wajib menarik pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah dari peredaran paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan Keputusan Menteri tentang Pencabutan Nomor Pendaftaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Pasal.id