Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
(1) Pemohon yang terbukti mengedarkan pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah yang sedang dalam proses pendaftaran, dikenakan sanksi pembatalan permohonan pendaftaran sampai dengan proses penyidikan oleh pejabat yang berwenang memeroleh kekuatan hukum tetap.
(2) Sanksi pembatalan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Koreksi Anda
