Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
Petugas yang melayani pendaftaran yang terbukti tidak menjamin kerahasiaan data formula pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
