Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas yang melayani pendaftaran yang terbukti tidak menjamin kerahasiaan data formula pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda