Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
Lembaga pengujian dan/atau laboratorium uji yang terbukti tidak menjamin kerahasiaan dan kebenaran hasil pengujian yang dilakukannya diberikan teguran oleh Direktur Jenderal dan dilaporkan kepada pejabat yang berwenang untuk dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
