Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dilakukan terhadap produsen, importir dan lembaga uji. (2) Pembinaan terhadap produsen sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi proses produksi dan mutu produksi yang dilakukan secara periodik untuk menghasilkan produk sesuai standar mutu. (3) Pembinaan terhadap importir sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi uji mutu setiap pemasukan pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah. (4) Pembinaan terhadap lembaga uji mutu dan efektivitas sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk pemenuhan persyaratan sebagaimana persyaratan Pasal 22. (5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda