Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang nomor pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah wajib bertanggung jawab atas mutu produknya, dan wajib mencantumkan label pada kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (2) Pemegang nomor pendaftaran wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal setiap perubahan nomor pendaftaran untuk dicatat dalam buku nomor pendaftaran dan dilakukan perubahan nomor pendaftaran
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Pasal.id