Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
Pemegang nomor pendaftaran wajib menyampaikan laporan tahunan mengenai pengadaan dan peredaran yang meliputi produksi dan/atau impor, jual beli di dalam negeri dan atau ekspor setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan format seperti tercantum pada Lampiran XVIII sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
