Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
(1) Petugas yang melayani pendaftaran, petugas penguji mutu dan petugas penguji efektivitas wajib menjaga kebenaran dan kerahasiaan formula pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan.
(2) Lembaga pengujian wajib menjamin kerahasiaan formula pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah yang telah diuji.
(3) Direktur Jenderal wajib menyelenggarakan pengelolaan buku nomor pendaftaran dan mencatat segala mutasi baik subyek maupun obyek pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah.
Koreksi Anda
