Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
(1) Petugas pengawas pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan terhadap proses produksi pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah;
b. melakukan pemeriksaan terhadap sarana tempat penyimpanan dan cara pengemasan;
c. mengambil contoh pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah guna pengujian mutu;
d. memeriksa dokumen dan laporan;
e. melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan perizinan pengadaan dan/atau peredaran pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah.
(2) Dalam hal petugas pengawas pupuk mempunyai dugaan kuat bahwa telah terjadi pemalsuan dan/atau kerusakan pada pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah yang beredar, petugas pengawas pupuk harus segera melaporkan kepada Direktur Jenderal dan/atau Gubenur untuk menghentikan sementara peredaran pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah tersebut pada wilayah kerjanya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak melakukan pengujian mutu.
(3) Apabila dari hasil pengujian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketahui bahwa pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah tersebut tidak sesuai dengan label atau rusak, maka petugas pengawas pupuk mengusulkan kepada Gubenur setempat untuk menarik pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah tersebut dari peredaran.
(4) Ketentuan penarikan dan peredaran pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
