Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan usaha yang melakukan pengadaan pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah, wajib mengizinkan petugas pengawas pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di tempat usahanya.
Koreksi Anda