Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan tingkat pengadaan, peredaran dan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dilakukan oleh petugas pengawas pupuk yang ditunjuk Bupati/Walikota.
(2) Petugas pengawas pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pegawai negeri sipil di lingkungan instansi yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang pembinaan dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah.
Koreksi Anda
