Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan tingkat rekayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, dilakukan oleh petugas pengawas pupuk.
(2) Petugas pengawas pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan terhadap penerapan standar mutu pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah, pelaksanaan pengujian mutu dan efektivitas serta penggunaan nomor pendaftaran.
(3) Petugas pengawas pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertanian yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
