Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pupuk organik, pupuk hayati dan pupuk pembebah tanah dillakukan pada tingkat rekayasa formula, pengadaan, peredaran dan penggunaan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda