Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
(1) Jenis dan penggunaan pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah dilakukan dengan memerhatikan produktivitas dan pelestarian fungsi lingkungan.
(2) Jenis dan tata cara penggunaan pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan tersendiri.
(3) Apabila dalam penggunaan pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan/atau fungsi lingkungan hidup, nomor pendaftaran dicabut.
Koreksi Anda
