Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
(1) Pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah yang diedarkan harus memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, diberi label dan didaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam kemasan kedap air yang penempatannya mudah dilihat, dibaca dengan jelas dan tidak mudah rusak.
Koreksi Anda
