Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah yang diedarkan harus memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, diberi label dan didaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam kemasan kedap air yang penempatannya mudah dilihat, dibaca dengan jelas dan tidak mudah rusak.
Koreksi Anda