Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pengujian yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (3) paling kurang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Lembaga Pengujian Mutu
1. memiliki bangunan laboratorium yang memenuhi persyaratan;
2. memiliki peralatan pengujian mutu pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah;
3. memiliki tenaga ahli atau analis di bidang pengujian mutu pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah;
4. mampu melakukan analisis mutu pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah berdasarkan metode analisis yang ditetapkan; dan
5. mengikuti uji profisiensi, yaitu uji silang di laboratorium rujukan.
b. Lembaga Pengujian Efektivitas
1. memiliki peralatan untuk melakukan uji efektivitas;
2. memiliki lahan atau sarana lain yang cukup untuk melakukan pengujian efektivitas;
3. memiliki tenaga ahli/pakar di bidang pengujian efektivitas pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah berikut tenaga pelaksana lainnya; dan
4. mampu melakukan pengujian efektivitas berdasarkan metode pengujian yang ditetapkan.
(2) Verifikasi kelayakan Lembaga Uji Mutu dan Lembaga Uji Efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.
Koreksi Anda
