Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
(1) Biaya pengujian pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah yang dilakukan oleh Lembaga Uji milik Pemerintah merupakan penerimaan Negara Bukan Pajak, harus disetor ke Kas Negara yang besar dan tatacaranya ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya pengujian pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah yang dilakukan oleh Lembaga Uji milik swasta, besar dan tatacaranya ditetapkan oleh lembaga uji bersangkutan.
Koreksi Anda
