Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah yang didaftarkan harus diberikan penamaan tersendiri, yang merupakan identitas dari setiap formula yang akan diedarkan. (2) Satu formula pupuk organik, formula pupuk hayati dan/atau formula pembenah tanah tidak boleh didaftarkan oleh pemohon dengan menggunakan nama dagang formula/ merek yang sama atau hampir sama dengan nama dagang/formula lain yang terdaftar dan hanya menggunakan satu nama dagang formula/merek (3) Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tidak berkaitan dengan nama unsur/ jenis yang menunjukkan formula pupuk organik, formula pupuk hayati dan/atau formula pembenah tanah; b. setiap penamaan formula pupuk organik, formula pupuk hayati dan/atau formula pembenah tanah yang didaftarkan harus dilampiri bukti telah melakukan pendaftaran merek dari instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI); dan c. penamaan formula tidak bersifat agitatif seperti misalnya kata-kata “dahsyat”, “hebat”, “super” atau “ampuh”.
Koreksi Anda