Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Label kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditulis dalam Bahasa INDONESIA, paling kurang memuat: a. nama dagang; b. nomor pendaftaran; c. kandungan hara (khusus untuk pupuk) dengan batas toleransi yang ditetapkan dalam Peraturan ini sebagaimana pada Lampiran; d. isi atau berat bersih; e. masa edar; f. nama dan alamat produsen atau importir; g. tanggal, bulan dan tahun produksi; h. petunjuk penggunaan; i. bahan aktif dan tujuan penggunaan (khusus untuk pembenah tanah).
Koreksi Anda