Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
Label kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditulis dalam Bahasa INDONESIA, paling kurang memuat:
a. nama dagang;
b. nomor pendaftaran;
c. kandungan hara (khusus untuk pupuk) dengan batas toleransi yang ditetapkan dalam Peraturan ini sebagaimana pada Lampiran;
d. isi atau berat bersih;
e. masa edar;
f. nama dan alamat produsen atau importir;
g. tanggal, bulan dan tahun produksi;
h. petunjuk penggunaan;
i. bahan aktif dan tujuan penggunaan (khusus untuk pembenah tanah).
Koreksi Anda
