Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, prmohonan pendaftaran formula pupuk organik, formula pupuk hayati dan/atau formula pembenah tanah harus melengkapi: a. akte pendirian perusahaan dan perubahannya; b. surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan/atau Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dan/atau Surat Persetujuan Penanaman Modal; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. surat keterangan domisili/ Kartu Tanda Penduduk (KTP); e. pernyataan yang berhak menandatangani surat dalam rangka pendaftaran dan perizinan; f. konsep label kemasan; g. surat tanda bukti pendaftaran merek/sertifikat merek dari instansi yang berwenang; dan h. melampirkan sertifikat SNI bagi pupuk yang telah mendapatkan sertifikat SNI dari Badan Standardisasi Nasional (BSN). (2) Pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik formula yang bersangkutan atau kuasanya.
Koreksi Anda