Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, prmohonan pendaftaran formula pupuk organik, formula pupuk hayati dan/atau formula pembenah tanah harus melengkapi:
a. akte pendirian perusahaan dan perubahannya;
b. surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan/atau Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dan/atau Surat Persetujuan Penanaman Modal;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. surat keterangan domisili/ Kartu Tanda Penduduk (KTP);
e. pernyataan yang berhak menandatangani surat dalam rangka pendaftaran dan perizinan;
f. konsep label kemasan;
g. surat tanda bukti pendaftaran merek/sertifikat merek dari instansi yang berwenang;
dan
h. melampirkan sertifikat SNI bagi pupuk yang telah mendapatkan sertifikat SNI dari Badan Standardisasi Nasional (BSN).
(2) Pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik formula yang bersangkutan atau kuasanya.
Koreksi Anda
