Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) dapat dilakukan badan usaha bidang sarana produksi pertanian setelah mendapat izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemasukan pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina pertanian.
Koreksi Anda
