Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dilakukan badan usaha bidang sarana produksi pertanian setelah mendapat izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pemasukan pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina pertanian.
Koreksi Anda